Bahaya Pinjaman Online: Iseng-isengan Berujung Ancaman

Bahaya Pinjaman Online: Iseng-isengan Berujung Ancaman

Hai YOTers, pernah gak sih kamu denger berita soal korban pinjaman online yang mengalami ancaman karena gak mampu membayar hutangnya? Ternyata, kasus mengenai pinjaman online ini memang banyak lho. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan pihaknya menerima 3.000 pengaduan mengenai kasus pinjaman online per Februari 2019. Bahkan, hingga 31 Oktober lalu ditemukan 297 fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar di OJK alias illegal. Selain itu, YLKI mencatat aduan pinjaman online masuk ke dalam tiga besar aduan yang paling banyak disampaikan oleh konsumen.

Kita pahami dulu yuk tentang financial technology peer to peer lending atau fintech P2P ini, yaitu layanan jasa keuangan yang memberikan pinjaman uang melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Kini, fintech P2P jadi penyelenggara badan hukum Indonesia yang telah menyediakan, mengelola dan mengoperasikan layanan jasa pinjaman uang online berbasis teknologi informasi.

Nah, letak bahaya ada di kemampuan fintech yang bisa mengakses data-data peminjam melalui smartphone. Inilah yang biasa dilakukan oleh fintech ilegal yang pada aplikasinya meminta izin pengguna untuk bisa mengakses kontak telpon, galeri foto dan sebagainya. Makanya jadi gak heran kalo banyak banget korbannya yang diancam dengan cara dipermalukan. Karena, saat si korban gak mampu bayar, fintech ilegal ini akan neror semua kontak telpon si korban, baik lewat SMS, menelpon, bahkan WhatsApp untuk memberi tahu kalo si korban punya pinjaman uang. Waduh bahaya banget.

Gak hanya itu, banyak juga pinjaman online ilegal yang sampai mengancam akan memberi tahu pihak HRD tempat si korban bekerja. Ada juga yang mengancam akan memblokir kartu keluarga dan identitas lainnya sampai membawa beberapa instansi yang tentunya akan membuat nama kita tercemar.

Bahkan, banyak juga masyarakat yang menyampaikan keluhannya karena kasus pelecehan seksual. Gak heran kalo ini bisa kejadian, karena aplikasi abal-abal tersebut minta izin ke pengguna untuk bisa mengakses galeri pengguna. Alhasil, cara terror lainnya selain menghubungi kontak si korban adalah dengan menyebarkan foto-foto ‘pribadi’ para si korban.

Dari beberapa kasus ini sebenernya yang bisa kita pelajari adalah perhatikan lagi fintech yang akan kita gunakan untuk meminjam uang. Berikut ini perbedaan fintech legal dan ilegal yang harus kamu perhatikan:

Bahaya Pinjaman Online: Iseng-isengan Berujung Ancaman

Itu dia YOTers mengenai bahaya pinjaman online yang harus kamu ketahui. Lebih teliti lagi kalo mau pinjam uang di pinjaman online. Pastikan fintech tersebut legal ya. Tapi, semoga kita selalu dikasih rezeki yang cukup supaya dijauhkan dari segala jenis pinjaman, salah satunya pinjaman online ini.