Ikhtikar dan Monopoli, Halal atau Haram?

تَحْرِيْمُ الاِحْتِكَارِ: وَهُوَ مُحَرَّمٌ مِنَ السُّنَّةِ وَاْلاَحَادِيْثِ النَّبَوِيَّةِ الشَّرِيْفَةِ. لِمَا فِيْهِ مِنَ الاِضْرَارِ بِمَصَالِحَ الْعَامَّةِ وَاْلاِسْتِغْلَالِ لِحَاجَاتِهِمْ. وَمَا يَتَسَبَّبُ فِيْهِ مِنْ قَهْرٍ لِلْمُحْتَاجِ, وَرِبْحٌ فَا حِشٌ لِلْمُحْتَكِرِ

Terjemahan:

Larangan monopoli atau ihtikar (menimbun): monopoli haram karena terdapat didalam sunah dan hadis-hadis nabawi. Karena merugikan kepentingan masyarakat dan eksploitasi terhadap kebutuhan mereka. Dan monopoli menyebabkan penindasan terhadap orang yang membutuhkan, dan memberikan keuntungan bagi orang yang melakukan monopoli.

Ihtikar ( احتكار ) secara bahasa Arab dari akar kata haraka yang artinya menimbun atau penimbunan Ihtikar juga berarti zhulm memiliki makna aniaya dan isa’ah al-mua’syarah yang maknanya menimbun barang. Secara etimologis adalah menahan (menimbun) barang pokok manusia untuk mendapatkan keuntungan atau menahan sesuatu untuk menunggu harga naik.

Ihtikar atau monopoli dalam Islam hakikatnya itu haram, berdasarkan hadis Rasulullah Saw. Dintaranya hadis adalah hadis yang diriwayatkan Abu Umamah, ia berkata: “Rasulullah Saw. melarang memonopoli makanan”. Dalam hadis lain juga ada yang diriwayatkan oleh Said bin Musayyib, ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa melakukan monopoli, maka ia berdosa”. (HR. Muslim)

Larangan ihtikar dari kedua hadis diatas terbatas pada makanan pokok karena melihat illat (sebab) hukumnya. Illat larangan ihtikar adalah menolak kemudharatan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, tidak mungkin sesuatu yang memberikan dampak negatif (mudarat) bagi masyarakat kecuali adanya praktik ihtikar terhadap makanan pokok yang sangat di butuhkan masyarakat.

Adapun pengharaman ihtikar menurut Ulama madzab Al-Malikiyah, mengharamkan ihtikar karena memang menekankan bahwa pemerintah wajib mencegah segala cara dengan alasan perbuatan mudharat pada kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi, dan negara.

Ulama madzab Al-Hanabilah, mengharamkan ihtikar karena membawa mudharat besar terhadap kehidupan masyarakat dan negara.

Asy-Syaukani, mengharamkan ihtikar karena perbuatan menimbun barang termasuk perbuatan merugikan kaum muslimin. Namun, jika tidak merugikan hukumnya tetap haram.

Keharaman dalam praktik ihtikar menurut kriteria dari fukaha, sebagai berikut: pertama, objek barang yang ditimbun adalah kelebihan dari kebutuhannya. Kedua, pelaku ihtikar menjualnya dengan harga tinggi karena masyarakat membutuhkan barang. Ketiga, ihtikar dilakukan saat manusia dangat membutuhkan barang yang di timbun seperti makanan, pakaian, dan sebagainya.

Tidak semua menimbun termasuk ihtikar. Dengan hal itu, para Ulama mneyebitkan beberapa syarat pada praktik ihtikar :

  1. Barang yang ditimbun adalah barang dari pasar

Brang yang ambil dari tanahnya sendiri lalu disimpan untuk kepentingan pribadi dan dijualnya saat menunggu harga naik, dan ini bukan termasuk ihtikar.

Syarat ini termasuk ijma’ Ulama. Muhammad bin Hasan as-Syaibani, murid dari Abu Hanifah- mengatakan:

فأما من جلب شيئاً من أرضه, وحبسه فليس با حتكار بالاجماع, لأن ذلك خالص حقه, فلم يكن بالحبس مبطلاً حق غيره

Artinya:

“Orang yang mendapatkan hasil dar lahannya, lalu dia tahan, bukan termasuk ihtikar dengan sepakat ulama. Karena hasil lahan ini adalah murni hak pribadinya, sehingga menimbun hasil dari lahan ini, tidak menganggu hak orang lain”.

Dengan contoh:

Seorang petani memanen jagung dari sawahnya, lalu jagung itu disimpan sampai ada informasi kenaikan harga, hukumnya dibolekan. Karena jagung ini murni haknya, dan tidak ada kaitannya denga hak orang lain.

  1. Barang dibeli ketika harga mulai naik

Barang yang dibeli ketika harga murah dengan alasan ketersediaan di pasar masih banyak, bukan termasuk ihtikar.

Al-Baji dalam al-Muntaqa mengatakan:

ويتعلق المنع بمن يشتري في وقت الغلاء أكثر من مقدار قوته

Artinya:

“Larangan ihtikar itu berlaku untuk orang yang membeli bahan makanan melebihi kebutuhnnya ketika harga mulai naik”. (al-Muntaqa, 5/16)

Diperkuat juga oleh Ulama Hanfiyah bahwa ihtikar dilarang ketika menyusahkan masyarakat. Dan dilakukan saat harga mulai mahal karena jika seseorang membeli saat harga murah dan ketersdiaan bahan makanan masih melimpah, bukan termasuk ihtikar.

  1. Barang disimpan untuk kepentingan pribadi

Jika disimpan untuk kepentingan pribadi, dengan permisalan bahan makanan untuk makan sekelurga maka hukumnya boleh.

Umar bin Khatab r.a mengatakan:

كن رسول الله صلى الله على وسلم يحبس سنة

Artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpan makanan jatah nafkah untuk istrinya selama setahun”. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 14883)

  1. Barang yang ditimbun adalah barang kebutuhan pokok di masyarakat

Dalam hal ini masih diperdebatkan oleh Ulama, namun kesimpulannya tetap bahwa kebutuhan pokok yang ditimbun itu merugikan masyarakat dan masuk dalam objek ihtikar yang terlarang.

Abu Yusuf murid dari Abu Hanifah, menjelaskan:

كل ما أضر بالعامة حبسه فهو احتكار, وان كان ذهباً أو فضة أو ثوبًا

Artinya:

“Semua yang merugikan masyarakat jika ditimbun maka itu ihtikar (yang terlarang), sekalipun objeknya emas, perak, atau pakaian”. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/401)

Ihtikar dan monopoli mempunyai beberapa persamaan dan perbedaaan sebagai berikut:

  1. Monopoli dan ihtikar sama sama memiliki unsur kepentingan sepihak dalam mempermainkan harga
  2. Pelaku monopoli dan ihtikar sama-sama memiliki hak opsi untuk menawarkan barang kepasaran.
  3. Monopoli dan ihtikar dapat mengakibatkan kerugian ketidak puasan pada masyarakat.

Selain beberapa persamaan diatas juga terdapat beberapa perbedaan antara monopoli dan ihtikar adalah :

  1. Bahwa monopoli terjadi jika seseorang memiliki modal yang besar dan dapat memproduksi suatu barang tertentu di pasaran yang dibutuhkan oleh masyarakat, sedangkan ihtikar tidak hanya bisa dilakukan oleh pemilik modal besar namun masyarakat mencegah dengan modal seadanya pun bisa melakukannya.
  2. Perusahaan monopolis cenderung melakukan aktifitas ekonomi dan penetapan harga mengikuti ketentuan pemerintah, sedangkan ihtikar dimana dan kapan pun bisa dilakukan oleh siapa saja, sebab penimbunan sangat mudah untuk dilakukan.
  3. Mendapatkan keuntungan yang maksimum dalam ihtikar kelangkaan barang dan kenaikan harga suatu barang terjadi dalam waktu dan tempo yang mendadak sehingga mengakibatkan inflasi. Sedangkan monopoli, kenaikan harga biasanya cenderung dipengaruhi oleh mahalnya biaya produksi dan operasional suatu perusahaan walaupun kadang juga terpengaruh oleh kelangkaan barang.

 

So, gimana nih makin menantang gak tuh pembahasan kali ini? Yuks spill cara kalian untuk hidup jujur di kolom komentar ya rek. Matursuwun.

Sumber image: https://pin.it/

Penulis: Aisya Dyva Rahmanita

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.