Investasi kok Syariah?

Hai YOTers! Jumpa lagi nih sama arek Kediri, kalian disini pasti tidak asing dengan kata ‘investasi’? Apa yang kalian pikirkan pasti investasi itu ada saham, emas, reksadana, dan lain sebagainya. Tapi kalian terpikirkan gak sih kalau ada investasi syariah? Nah, daripada bingung mending simak ulasan berikut!

 

Investasi adalah kegiatan menanam modal berupa uang atau aset kepada suatu instansi, lembaga, atau perusahaan yang diharapkan pemodal atau yang disebut investor mendapatkan keuntungan dengan waktu tertentu.

Sedangkan investasi syariah adalah kegiatan menanam modal pada suatu instansi, lembaga, atau perusahaan tetapi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Perbedaan dari investasi pada umumnya terletak pada mekanisme transaksi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Seperti tidak boleh adanya unsur gharar (ketidakjelasan/ keraguan), riba, maisir (taruhan), risywah (menyuap), maksiat, dan kezaliman.

 

Dan ada beberapa investasi syariah yang sudah berkembang di Indonesia, yaitu:

  1. Deposito Syariah, investasi ini sesuai dengan syariah karena menggunakan prinsip akad Mudharabah yang mana hasilnya bagi hasil sesuai dengan kinerja bank .
  2. Reksadana Syariah, Reksadana adalah investasi yang direkomendasikan bagi investor pemula karena mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan kehalalannya. Pengelolaan Reksadana dilakukan oleh manajer investasi yang menempatkan aset atau uang yang diinvestasikan berupa produk-produk keuangan syariah. Seperti: saham syariah, sukuk, efek syariah dan lain sebagainya.
  3. Saham Syariah, efek berbentuk saham ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah pada pasar modal karena menggunakan akad Musyarakah/ Syirkah yang menyertakan modal dengan hak bagi hasil. Ciri khususnya ialah tidak ada riba dan bunga dalam pelaporan keuangan.
  4. Obligasi Syariah, obligasi ini adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten dengan mewajibkan untuk membayar pendapatan berupa bagi hasil, margin, free serta membayar dana obligasi saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi syariah.

 

Dari bentuk investasi ini, hasil dari investasi haruslah bersih serta halal sehingga harus dilakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur tidak halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).

So, gimana menurut kalian mengenai investasi syariah ini? Apakah sudah ada keinginan untuk berinvestasi? Spill cara unik kalian dalam membagi keuangan di kolom komentar ya rek. Semoga bermanfaat dan matursuwun.

 

Salam YOTers!

Sumber image: vectormine.com

Sumber referensi: ekonomisyariah.official

Penulis: Aisya Dyva Rahmanita

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.