Jangan Lagi Beli Barang Thrift!

Dikutip dari halaman CNBC, menteri perdagangan  Zulkifli hasan (12/8) memusnahkan 750 ball pakaian bekas import yang ditaksir mencapai nilai 8-9 miliar. Pemusnahan itu dilakukan di pergudangan gracia, karawang, jakarta barat. Pemusnahan ini didasari oleh peraturan pemerintah yang melarang import pakain bekas dari luar negeri. Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Larangan impor pakaian bekas ini dilatar belakangi oleh alasan kesehatan, dari pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang ditemukan jamur kupang pada sampel pakaian bekas impor meskipun telah dicuci berkali kali.

Pelarangan impor pakaian bekas bukan berarti tidak diperbolehkan jual beli pakaian bekas. Jual beli pakaian bekas tetap diperbolehkan yang dilarang adalah impor pakaian bekas. Meskipun bekas, pakaian pakaian ini memiliki peminat yang banyak di Indonesia, mulai dari anak sekolah sampai orang tua, dari kalangan masyarakat bawah bahkan golongan mewah. Hal ini karena pakaian bekas impor adalah barang barang branded, kondisi yang masih layak pakai, harga yang murah dan model yang limited. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya event bazar thrift yang digelar diberbagai kota-kota besar, seperti yang digelar di Jatim expo surabaya (1-10/11/22) event ini diikuti lebih dari 100 tenant, dan dari banyaknya pengunjung yang datang sebagian besar adalah golongan menengah ke atas.

Kesadaran masyarakat mengenai Sustainable living (gaya hidup ramah lingkungan) merupakan salah satu faktor eksisnya kegiatan jual beli barang bekas dikalangan masyarakat. Bahkan dikalangan anak muda kegiatan ini memiliki sebutan sendiri, istilahnya thrift. Dikutip dari kompasiana.com Thrift berasal dari bahasa Inggris. Artinya berhemat. Mungkin maksudnya membeli pakaian bekas impor adalah untuk berhemat, bisa beli pakaian branded tapi dengan harga murah. Namun di pandang dari kacamata yang berbeda banyaknya permintaan barang bekas dari dalam negeri menyebabkan Indonesia menjadi sasaran pasar barang barang bekas dari luar negeri, dengan masuknya barang bekas yang di negara asalnya dianggap limbah timbul anggapan bahwa Indonesia adalah penampungan sampah dan dianggap tidak punya martabat.

Trend Thrifting yang merebak dikalangan masyarakat juga berdampak pada melemahnya industri tekstil dalam negeri, sehingga banyak pelaku industri terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah karyawannya. Kekhawatiran industri tekstil dalam negeri pada impor baju bekas ini memiliki alasan. Mengutip dari katadata.co.id,  pada bulan Januari-September 2022 nilai impor baju bekas meroket tajam bahkan melebihi nilai impor pakaian jadi. Adanya Pelarangan impor pakaian bekas tidak menunjukkan perkembangan yang baik apabila pemerintah tidak melakukan tindakan yang tegas pada pelaku impor ilegal, diperlukan juga pengawasan yang lebih ketat pada jalur masuknya barang impor, karena kegiatan penyelundupan ini kerapkali melibatkan petugas bea cukai.

Selain upaya dari pemerintah, kita sebagai warga negara yang mencintai bangsanya perlu memiliki kesadaran untuk mendukung perkembangan bangsa dengan lebih sadar dan lebih bijak dalam berbelanja pakaian, supaya  tidak mengikuti trend trend yang merusak industri  dalam negeri. Menjual ataupun membeli pakaian impor bekas adalah hal sepele yang dapat mematikan usaha kecil dan menengah. Harga pasaran pakaian bekas impor tak jauh beda dengan harga pakaian buatan lokal yang baru. Model pakaian lokal dalam negeri juga sudah mampu mengejar keterkinian. Namun masyarakat terlanjur terprovokasi dan lebih condong pada produk dengan embel-embel brand ternama sebagai ajang unjuk gengsi semata.

Dengan memakai dan membeli produk buatan bangsa sendiri, kita ikut andil dalam memajukan ekonomi  dalam negeri, mendorong persaingan pada pelaku usaha agar lebih kreatif dan menciptakan inovasi-inovasi baru. Meskipun produk dalam negeri  harganya sedikit mahal bila dibanding produkbekas dari  luar, hal ini  dapat menjadi motivasi  kita untuk lebih giat dalam bekerja mencari uang. Tidak memilih produk impor bekas adalah langkah kecil kita menjadi warga negara yang taat hukum sekaligus menjaga martabat bangsa indonesia dari anggapan sebagai negara penampung sampah.