Kekeliruan Regulasi Larangan Penggunaan Kantong Plastik

YOTers seperti yang kita ketahui sampah plastik adalah jenis sampah anorganik yang dapat memakan waktu ratusan hingga ribuan tahun untuk terurai secara alami. Permasalahan mengenai limbah plastik ini telah menarik perhatian seluruh dunia. Dalam sebuah kajian yang diterbitkan oleh The World Bank pada Desember 2019, jumlah limbah plastik yang terdapat di seluruh dunia mencapai 242 juta ton, yaitu sekitar 12% dari semua limbah padat kota yang terdapat di seluruh dunia pada tahun 2016. Namun, fakta yang menyedihkan adalah hanya 9% sampah yang didaur ulang, 12% sampah tersebut dibakar, dan sisanya dibuang ke landfill dan dibiarkan tanpa ada penanganan lebih lanjut. Kualitas yang membuat plastik berguna – ringan, tahan lama, kuat, fleksibel, dan biaya produksi yang rendah – sekarang malah mengakibatkan suatu krisis pencemaran lautan secara global.

Pada tahun 2018, tercatat 150 juta ton plastik di lautan dunia. Jumlah ini akan terus meningkat sebesar 250 juta lagi jika tren urbanisasi, produksi, dan konsumsi terus berlanjut. Sebuah laporan dari World Economic Forum dan Ellen MacAarthur Foundation memperkirakan bahwa pada tahun 2050 akan ada “lebih banyak plastik daripada ikan (berdasarkan berat)”.

Sebuah studi pada tahun 2015 mengungkapkan bahwa Indonesia adalah Negara dengan jumlah pencemaran limbah plastik di laut terbesar kedua di dunia (1,3 juta ton per tahun), setelah China. Sampah plastik yang diproduksi ini tidak terkelola dengan baik sehingga “bocor” ke lautan dan akhirnya berdampak pada sektor perikanan dan pariwisata. Perhitungan estimasi kerugian sebesar USD 140 juta per tahun untuk sektor pariwisata Indonesia, dengan USD 55 juta dari Bali saja. Dalam sektor perikanan, sampah plastik yang ada di lautan mengurangi produktivitas nelayan untuk menangkap ikan. Di bawah sinar UV matahari, limbah plastik yang ada di lautan juga terdegradasi menjadi mikroplastik yang hampir tidak mungkin terurai, kemudian termakan oleh ikan dan masuk ke rantai makanan manusia yang akhirnya dapat berdampak terhadap kesehatan manusia itu sendiri serta akan merusak habitat alami ikan-ikan yang ada di laut. Tidak hanya itu, sampah plastik yang “bocor” ini juga menutupi saluran air yang akhirnya akan memperparah genangan banjir. Di Indonesia, beberapa pemerintah daerah (contoh : Banjarmasin, Balikpapan, DKI Jakarta, Bali, dan Bogor) menerapkan regulasi larangan penggunaan kantong plastik untuk menangani permasalahan ini.

 

Menanggapi hal itu, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) mengajukan permohonaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung terkait regulasi tersebut. Selain itu, regulasi tersebut juga ditentang oleh Olefin Indonesia, Asosiasi Industri Aromatik dan Plastik (Inaplas), dengan alasan regulasi tersebut akan mematikan industry plastik. Namun, koalisi yang terdiri dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), serta Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) menentang permohonan tersebut. Menurut mereka, pembatalan regulasi terkait pelarangan penggunaan limbah plastik berpotensi menahan langkah awal Indonesia tanpa limbah.

Menilik beberapa hal yang telah dipaparkan sebelumnya, hal yang menjadi permasalahan utama adalah sistem pengelolaan sampah. Kebijakan larangan memakai sampah plastik ini sebenarnya kurang tepat dan tidak mengenai sasaran karena sampah kantong plastik di Indonesia hanya 16% dari total sampah yang ada; sisanya adalah sampah kemasan, botol minuman, sandal karet, mainan dan lain sebagainya. Waste colletion di Indonesia secara nasional pun tingkatnya masih sangat rendah, hanya 15% dari total plastik yang diproduksi dan dikumpulkan secara sistematis. Bahkan, beberapa perusahaan recycle sampah harus mengimpor sampah dari luar negeri karena supply sampah yang hendak didaur ulang dari Indonesia tidak mencukupi. Tentu, ini mencerminkan masalah pengelolaan sampah yang buruk.

Selama kehidupan terus berlangsung di dunia, limbah akan selalu ada. Maka dari itu, hal yang perlu diperhatikan adalah apakah sudah efisien dalam menggunakan resource yang tersedia dan berkonsumsi di optimal point atau excessive dan berkonsumsi untuk sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Consumption behavior inilah salah satu permasalahan utama mengapa sampah secara global terus meningkat. Ketika ada keinginan untuk terus membeli apapun (belanja tidak terkendali), sampah yang tersisa akan tetap terlalu banyak meskipun sistem pengelolaan sampah telah maksimal. Kampanye yang dilakukan harusnya lebih komprehensif dan berorientasi pada akar permasalahan yang ada.

Oleh karena itu, pemangku kebijakan yang ada di daerah harus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efisien dan menerapkan kebijakan yang bisa mengubah consumption behavior dengan menggalakkan perilaku conscious consumerism (konsumen memilih barang apa yang akan dibeli sesuai dengan prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan). Hal ini sama seperti apa yang Jepang dan Singapura terapkan. Mereka tidak melarang penggunaaan kantong plastik, tetapi sistem pengelolaan sampahnya baik dan para konsumen menyadari apakah jumlah produk yang mereka konsumsi itu efisien atau tidak. Namun, hal keliru yang terjadi di Indonesia adalah masyarakat seakan-akan menerjemahkan conscious consumerism sebagai membeli “green things” yang justru menambah jumlah konsumsi. Akhirnya, movement yang dilakukan mengarah pada membeli metal straw, tote bag, dan sebagainya; tanpa memperhatikan efficient consumption. Padahal, dampak lingkungan yang dihasilkan dari proses produksi kedua barang itu lebih besar daripada proses produksi bahan plastik.

Selain itu, peran Pemda sangat dibutuhkan untuk melakukan peningkatan dan berinvestasi pada sistem waste collection. Semua persiapan tersebut harus terjadi secara bersamaan; karena jika hanya menyiapkan infrastruktur untuk mengolah limbah, tetapi konsumsinya berlebihan dan tidak efisien, pada akhirnya hanya akan memberatkan sistem, padahal konsumsinya bisa direduksi. Dengan hal ini, peran pemerintah dalam mengoreksi kegagalan-kegagalan pasar di mana ada banyak eksternalitas dari konsumsi berbagai produk akan lebih jelas. Namun, semua hal ini akan percuma jika pemangku kebijakan malah corrupt.

Oleh karena itu, kita harus menaikkan isu ini sedemikian rupa supaya bisa menjadi isu prioritas sehingga ada langkah nyata yang dilakukan oleh para pemangku kebijakan dalam menangani kasus ini secara tepat sasaran. Kita juga harus memulai dari diri sendiri untuk mengelola sampah dengan baik dan menerapkan conscious consumerism dengan buying rationally, logically, smartly, dan consciously; serta mengawal penerapan UU RI nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan.

 

Sumber: www.cnbcindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.