Mengenal Arsyad Rasyid Nahkoda Baru Kadin

Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat atau dikenal dengan Arsyad Rasyid merupakan seorang pengusaha asal Indonesia. Ia merupakan Chief Executive Officer Indika Group, posisi yang didudukinya sejak tahun 2020 hingga sekarang. Selain di bidang energi, ia juga menduduki beragam posisi di beberapa perusahaan bidang media, keuangan dan teknologi.

 

Saat ini, Arsyad dikenal sebagai orang penting di organisasi Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN) Sebagai Ketua Umum Periode 2021 – 2026 yang dipilih secara aklamasi melalui Musyawarah Nasional ke VII di kendari Sulawesi tengggara.  

 

Dari kepiawaiannya di dalam dunia bisnis, ternyata Arsyad Rasyid memiliki latar belakang pendidikan S1 yang tidak sebidang dengan keahliannya saat ini, ia lulusan bidang Computer Engineering di University of Southern California pada tahun 1990 dan kemudian mendalami ilmu di bidang Administrasi Bisnis di pepperdine university, California Amerika Serikat pada tahun 1993. 

 

Terobosan besar seorang Arsyad Rasyid dalam membangun KADIN di periode kepemimpinannya, ia coba melahirkan sebuah gagasan “Kadin Legacy”. Kadin legacy merupakan suatu cara mengubah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin menjadi lebih baru dan adaptif dengan perkembangan terkini dan mampu menampung perkembangan dunia usaha yang terbaru.  

 

Baca juga:

Cara agar tetap hemat

7 Tips Hadapi Rekan Kerja Yang Tidak Mau Kooperatif

6 Perasaan Rasa Bersalah Yang Harus Disudahi

Sosok Penting di Dunia Bisnis Indonesia  

 

Tidak hanya itu, terobosan lain yang Arsyad Rasyid inginkan untuk membangun Kadin adalah menginginkan ada Peraturan Pemerintah tentang Kadin sehingga dapat berjalan lebih maksimal dan kolaboratif dengan pemerintah, propinsi dan kabupaten kota.

 

Sebagai ketua KADIN 2021-2026, ia selalu mengaku bahwa apa yang ia lakukan adalah murni sebagai pengabdian dirinya untuk organisasi tersebut. Ia ingin membawa organisasi KADIN sebagai ‘rumah’ kolaborasi dan terbuka atau inklusif buat teman-teman pengusaha serta asosiasi di pusat maupun di daerah. Di mana, Arsjad bakal menempatkan KADIN daerah dan asosiasi mirip dengan pemegang saham dalam sebuah korporasi. KADIN pusat sebagai induk perusahaan akan memberikan dividen berupa value kepada anggotanya.

Penulis: Dede Radika

Referensi: Harianindonesia.id