Penting… Lindungi Karya Anda dari Pembajakan!

Penting... Lindungi Karya Anda dari Pembajakan!

Kaum muda kini mulai mendominasi industri kreatif. Bidangnya beragam, mulai dari aplikasi transportasi, game, film animasi, sampai desain busana. Namun begitu, banyak pelaku kreatif ini belum menyadari pentingnya mendaftarkan karya cipta mereka.

"Jadi, bukan hanya menjadi tukang, yang saya harapkan, tapi mereka bisa menjadi pencipta-pencipta yang memiliki hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang mereka ciptakan," kata Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, kepadaKompas.com di acara peresmian fasilitas kampus baru Binus Northumbria School of Design di mall FX Sudirman, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Dalam menciptakan karya, lanjut Triawan, anak muda harus memanfaatkan kemajuan teknologi internet. Bukan sembarang karya, namun karya yang memiliki karakter khas dan bisa diterima masyarakat. Dia mencontohkan animasi "Adit Sopo Jarwo", film animasi buatan lokal dengan grafik berkualitas yang mampu tampil secara rutin di televisi.

"Sekarang semakin bagus karena digital. Semua bisa dilihat, apa yang terjadi di luar negeri hari ini, orang sana tahu, di sini tahu, jadi enggak ada gap. Semuanya nyambung cepat," tuturnya.

Untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kreatifitas mereka, menurut Triawan, bagian "hilir" dari ekonomi kreatif perlu segera diperbaiki. Gedung pertunjukan harus diperbanyak, televisi swasta juga harus mulai dirancang mampu mengakomodasi karya-karya anak bangsa.

"Yang terjadi kebanyakan itu, setelah jadi produk-produk ini (film animasi) tidak bisa diterima karena terlalu mahal jika dibandingkan kartun dari luar. Ini tugas kita nanti," ucapnya.

Hasil karya ini pun nantinya harus dicatat hak ciptanya. Setelah tercatat, para pencipta tersebut pun wajib mawas diri dan sadar untuk melaporkan jika terjadi pembajakan agar proses hukum bisa berjalan.

"Kalau hak cipta itu (sifatnya) delik aduan. Kalau di depan polisi ada bajakan pun dibiarin. Tapi kalau pencipta yang mengadu baru bisa jadi perkara," katanya.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan UU 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Mengenai hal ini, Triawan mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) agar implementasi undang-undang dapat segera dijalankan mulai 2016.

"Sudah mulai sosialisasi dari kita, kita akan ada kampanye (tentang hak cipta). Ini (masuk) bagian dari rencana kerja 2016," ujar Triawan.

 

Sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2015/10/23/18151061/Penting.Lindungi.Karya.Anda.dari.Pembajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.