Pentingnya Mengetahui Mengenai Uang Pesangon di Tengah Gempuran PHK

pesangon

Banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini. Perusahaan tersebut pun berkewajiban memberikan pesangon kepada para karyawan yang terkena PHK.

Berikut ini beberapa informasi terkait uang pesangon mulai dari definisi, besarannya, hingga komponen penghitung besarannya seperti dikutip dari berbagai sumber!

 

Apa Itu Uang Pesangon?

Secara definisi, uang pesangon merupakan kompensasi yang mesti diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagai akibat adanya PHK.

Pembayaran pesangon kepada pekerja yang di-PHK adalah sebuah kewajiban karena memiliki dasar hukum yang diatur di dalam Undang-Undang (UU).

Jika pengusaha tidak membayarkan uang pesangon atau kompensasi lainnya, maka sesuai dengan Pasal 185 UU 13/2003 Jo UU 11/2021, diancam sanksi pidaha penjara paling singkat setahun dan paling lama empat tahun.

Selain itu juga diancam sanksi denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banya Rp400 juta.

 

Baca Juga

 

Besaran Uang Pesangon

Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan Pasal 40 Ayat (2) peraturan pelaksanannya, yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

 

Komponen Penghitung Besaran Uang Pesangon

Menurut Pasal 157 Ayat (1) UU 13/2003 Jo UU 11/2020 dan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya.

Lebih lanjut dijelaskan, bila upah yang dibayarkan adalah upah tanpa tunjangan, maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu upah tanpa tunjangan/upah pokok.

Demikian juga bila upah yang dibayarkan adalah upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu upah pokok.

 

Butuh Inspirasi?

Jika kamu ingin mendapatkan informasi dan motivasi lainnya, bisa kunjungi konten tentang self development, tips karir, dan masih banyak lagi hanya di Youtube Young On Top di bawah ini.