Renyah Garing Menembus Pasar Eksport

Hai Yoters!
Siapa nih diantara kalian yang enggak bisa makan kalau belum ada kerupuk?. Memang kadang belum lengkap kalau makan nasi tanpa pendamping kerupuk. Tekstur yang renyah dan rasa yang gurih membuat kerupuk menjadi teman santap andalan, khususnya masyarakat Indonesia. Kerupuk selalu ada di setiap sajian kuliner Indonesia, seolah sebagai pelengkap yang wajib ada di atas meja. Ternyata kerupuk tidak hanya disukai oleh masyarakat Indonesia loh Yoters! . Masyarakat mancanegara juga menyukai kerupuk, kerupuk tidak hanya bisa menjadi komoditi andalan di pasar makanan olahan dalam negeri, namun juga mencuri perhatian pasar makanan di luar negeri. dibuktikan dari data permintaan eksportnya mengalami peningkatan lebih dari 6% setiap tahunnya.

Industri kerupuk nasional diperkirakan akan terus berkembang selain kebutuhan lokal ditambah dengan permintaan ekport yang meningkat. Didukung dengan ketersediaan bahan baku dasar melimpah seperi ikan dan udang mendukung produksi kerupuk untuk industri ekport menjadi lebih mudah. Potensi besar bagi pengusaha kerupuk untuk dapat terus mengembangkan bisnis. Peluang bagi pengusaha besar maupun bagi UMKM.

Selain itu banyaknya perusahan eksportir yang siap mengirimkan ke negara tujuan ekspor kerupuk. Merupakan salah satu kemudahan bagi UMKM untuk dapat bersaing dalam makanan olahan internasional. Penambahan devisa yang cukup bagus juga bagi negara. Merupakan salah satu faktor yang dapat didukung pemerintah.

Namun, sebelum megeksport, UMKM perlu memperhatikan langkah-langkah dan persyaratan apa saja, agar produk dapat di eksport, salah satunya yaitu harus siap dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan mutu produk kerupuk itu sendiri. Nah Yoters mari kita bahas langkah-langkah apa aja sih yang harus kita lalui agar produk kerupuk yang diproduksi bisa dieksport ke berbagai macam negara

1. Memastikan produk dan kualitas produk 

Mencari ciri khas dari produk krupuk yang akan kita eksport dengan memberi nilai tambah bagi produk kerupuk itu sendiri. Disamping itu, kejelasan suatu produk seperti kerupuk mengandung bahan baku yang digunakan harus sesuai mutu yang sudah ditentukan oleh pemerintah atau negara yang akan dituju, cara pengolahan dan pengemasan yang baik agar kerupuk sampai ke tangan konsumen dengan kualitas terbaik. UMKM dapat menetapkan standar operasional produk kerupuk tetap konsisten agar kualitas dan rasa kerupuk tidak berubah-ubah setiap produksi sehingga pelanggan tidak merasa kecewa.

2. Izin Produk

Selain produk yang berkualitas, pelaku UMKM harus memenuhi dan memperhatikan perizinan produk yang akan dieksport. Masing-masing negara memiliki perizinan dan standar pengemasan yang berbeda-beda. Syarat menjual makanan olahan dari negara-negara lain itu cukup ketat, seperti contoh ketika akan mengeksport kerupuk ke Amerika perlu mendaftarkan produknya ke FOOD and Drugs Administration (FDA) yang berperan sebagai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ada di Amerika. Memperoleh sertifikat dari FDA adalah syarat wajib yang harus dipenuhi agar produk makanan bisa beredar di negara tersebut.
Adapun syarat-syarat dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

a. NIB

UMKM harus memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang ditertibkan oleh lembaga OSS. Sebelum produk kerupuk diekspor, pelaku UMKM wajib mendaftarkan usahanya dan memiliki nomer induk berusaha. NIB merupakan Dokumen wajib yang harus ada sebelum produk kerupuk dikirim ke berbagai negara.

b. INVOICE

Invoice, atau bisa disebut sebagai faktur atau nota, merupakan dokumen yang berfungsi sebagai suatu bukti transaksi atau penagihan, dibuat oleh eksportir untuk importir. Invoice harus mencantumkan elemen-elemen berikut: nomor & tanggal invoice, nama barang, harga per unit barang & total harga, nama & alamat eksportir, nama & alamat importir, serta keterangan rekening pembayaran jika diperlukan. Penting juga agar invoice dibuat menggunakan kop surat perusahaan eksportir. Invoice dalam ekspor dapat berupa tiga jenis yaitu: Proforma Invoice, Commercial Invoice dan Consular Invoice.

c. Packing List

Packing list adalah dokumen yang berisikan rincian spesifikasi produk kerupuk sesuai dengan invoice. Ini dibuat oleh UMKM yang melakukan pengemasan langsung terhadap beberapa produk kerupuk. Fungsi Packing List adalah untuk memudahkan mengetahui isi barang dalam kontainer apabila ada pemeriksaan. Dokumen ini hampir mirip dengan ‘surat jalan’ yang dipakai ketika melakukan pengiriman barang di dalam Indonesia.

Di Packing List dimuat setidaknya memuat informasi-informasi berikut: a) nama barang, nomor dan tanggal packing list; b) jumlah kemasan, dalam satuan seperti pack, pieces, ikat, kaleng, karton, karung, dll; c) berat bersih; d) berat kotor.

d. HACCP (Hazard Analysis Critical Contro Point)

izin HACCP biasa disebut dengan pengaturan yang mengatur jaminan keamanan produk pangan dan analisis bahaya titik kontrol kritis. HACCP perlu diterapkan dan dikembangan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, memonitor, dan mengendalikan bahaya mulai dari bahan baku, proses produksi/pengolahan, manufakturing, penanganan dan pengunaan bahan pangan. Semua unsur tersebut diawasi supaya ada jaminan bahwa pangan yang diedarkan aman ketika dikonsumsi. Saat ini, banyak dari pelaku usaha UMKM di Indonesia yang mampu menembus pasar internasional. Menurut Kementerian Perindustrian, HACCP adalah sistem manajemen pengawasan dan pengendalian keamanan yang bersifat preventif atau pencegahan.

Selain dokumen utama, terdapat dokumen ekspor tambahan lainnya untuk dibuat yang bersifat wajib maupun pendukung terhadap barang ekspor. Dokumen ini hanya perlu dibuat dan disertakan ketika diminta oleh pembeli/importir. Seperti Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), Certificate of Analysis (COA), Phytosanitary Certificate (Sertifikat Fitosanitari), Fumigation Certificate (Sertifikat Fumigasi), Veterinary Certificate (Sertifikat Veteriner), Weight Note (Keterangan Timbangan).

Persiapan dokumen-dokumen yang telah dijelaskan diatas penting sekali untuk kelancaran transaksi ekspor kita dengan importir. Oleh karena itu, YOTers hendaknya mempelajari dokumen-dokumen tersebut secara serius sehingga mampu mempersiapkannya dengan tepat. Ini dikarenakan berkaitan dengan kecepatan dan ketepatan pengiriman ekspor yang berujung pada reputasi eksportir. Akan tetapi, bagi pelaku UMKM yang merasa belum siap atau memiliki kapasitas dalam mempersiapkan dokumen-dokumen ekspor ini, sebaiknya menggunakan jasa forwarder dalam setiap transaksi pengiriman ekspor. Intinya, Yoters tidak perlu khawatir dengan proses rumit persiapan dokumen ekspor ini. Ingat, Yoters tetap perlu memprioritaskan persiapan produknya untuk sesuai standar ekspor beserta sertifikatnya.

3. Kemasan yang Sesuai Standar

Kemasan yang menarik merupakan salah satu kunci strategi pemasaran, kemasan yang baik tidak hanya menarik dan indah dipandang mata atau menunjang estetika tetapi harus mampu melindungi dan menjaga kualitas produk yang di dalamnya agar kualitas, bentuk dan rasa tidak menurun. Selain fungsi estetika kemasan kerupuk juga harus memiliki fungsi informatif yang memberikan informasi kepada konsumen tentang jenis, rasa, kandungan, nilai gizi, perusahaan yang memproduksi, dan tanggal kedaluwarsa.

4. Perlindungan Asuransi

Pentingnya diberlakukan asuransi bagi ekport untuk mengantisipasi adanya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti terjadinya kebakaran tempat produksi, kecelakaan kerja, dan rusaknya kendaraan pengangkut distribusi. Resiko-resiko semacam itu jelas menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi pemilik UMKM. Selain itu perlu adanya asuransi pengangkut yang memberikan jaminan dan pelindungan untuk kerusakan kargo dalam perjalanan darat, udara, dan laut. Asuransi pengangkutan bisa mengcover kerugian yang ditimbulkan apabila terjadi kecelakaan kendaraan angkut yang menyebabkan barang-barang rusak.

5. Pembayaran Menguntungkan

Ketika mendapat penawaran dari pembeli luar negeri dalam jumlah besar, seringkali pelaku UMKM mengelak karena tidak memiliki modal usaha untuk berproduksi. Padahal masalah semacam ini bisa disiasati dengan bernegosiasi. Seperti bernegoisasi kepada pihak pembeli agar membayar dulu separuh dari nilai pembelian. Sementara sisanya dilunasi setelah pesanan selesai diproduksi. Pihak pembeli akhirnya setuju sehingga Rima mendapatkan separuh pembayaran di awal.

Penulis: Nurul Lita Ajizah

Sumber Foto: https://images.app.goo.gl/WdzM26vCrWhfyyjw5 https://images.app.goo.gl/ogk7o5FMeByQjCY48

Sumber tulisan:
https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/mempersiapkan-dokumen-ekspor/

Mengenal Izin HACCP: Syarat Khusus Buat Ekspor Produk!

Hal Penting dan Cara Ekspor Makanan ke Luar Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published.