UMKM Indonesia di Masa Pandemi

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan salah satu dari banyak pihak yang merasakan dampak negatif dari wabah Covid-19. Di masa pandemi ini, aktivitas masyarakat di luar ruangan cenderung berkurang. Hal ini membuat pendapatan pelaku UMKM jadi ikut merosot. Padahal pada tahun 2020 lalu diprediksi akan menjadi tahun yang menjanjikan untuk UMKM Indonesia khususnya pada bidang kuliner dan fashion. Namun nampaknya hanya bidang kuliner saja yang mengalami kenaikan, karena aktivitas masyarakat yang mau tidak mau harus dirumah saja membuat mereka butuh makanan atau minuman untuk menemani belajar bekerja di rumah.

 

Namun karena penyebaran Covid-19 semakin meningkat menyebabkan perekonomian Indonesia termasuk pelaku usaha menurun drastis. Pemerintah memberikan bantuan dana industri sekitar 70,1 trilliun dan dunia usaha sekitar 150 triliun. Tetapi sayangnya, yang paling terdampak adalah usaha mikro dan menegah. Hal ini menyebabkan UMKM memiliki kontribusi sekitar 60,3% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKM mendapat tenaga kerja sekitar 97% dan lapangan pekerjaan sekitar 99% dari total sebelumnya.

 

Stimulus Untuk UMKM

Dalam situasi ekonomi yang sedang menurun, usaha mikro dan menengah menjadi salah satu tulang punggung dan andalan penggerak ekonomi domestik serta penyerapan tenaga kerja, dapat dikatakan sebagai roda penggerak perekonomian Indonesia. Jumlah usaha mikro mendominasi skala usaha di Indonesia mencapai 63 juta unit dan usaha kecil mencapai sekitar 783 ribu unit.

Upaya untuk mendukung UMKM agar dapat menjadi penggerak ekonomi, pemerintah berencana mengeluarkan stimulus yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM yang berdaya saing dan memberi kontribusi semakin besar bagi perekonomian nasional. Rencana kebijakan stimulus berupa insentif pajak semakin terkonfirmasi. Rancangan insentif pajak diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor usaha skala menegah ke bawah. Bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan paket stimulus fiskal jilid 2 untuk menangkal dampak virus yang  diperkirakan dapat berlaku selama enam bulan, kemungkinan paket stimulus diperpanjang  jika dampak wabah terus berlanjut.

Saat ini pelaku UMKM diberikan keringanan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam PP tersebut, pelaku UMKM dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) dalam jangka waktu tertentu sebesar 0,5%. Jika selama ini diperlukan untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT) dalam RUU tersebut untuk membuat UMKM hanya diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Oleh karena itu, melihat keadaan yang ada untuk membantu terus hidupnya UMKM yang ada di Indonesia kita sebagai masyarakat bisa juga berperan dalam hak baik ini. Jika pemerintah membantu dengan kebijakannya, masyarakat bisa membantu dengan membeli barang-barang yang dijual oleh mereka. Berikut tips-tips untuk membantu UMKM di masa pandemi menurut koinworks.com.

Tips untuk bantu UMKM Indonesia di tengah krisis pandemi Covid-19:

  1.   Membeli kebutuhan di tempat  langganan.
  2.  Membeli makanan dan minuman menggunakan jasa ojek online.
  3.  Membeli pulsa di counter (hal ini dilakukan agar mengurangi kerugian counter di pinggir        jalan).
  4.  Memberikan uang tip kepada pengirim jasa online.
  5.  Mendanai UMKM untuk tambahan modal usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published.