Waralaba? Wara dan Laba, Apa itu?

Hallo YOTers!

Kembali lagi nih dengan new update dari arek Kediri. Apakah kalian merasa asing dengan kata “Waralaba”? semakin bertanya-tanya kan, yuks simak ulasan berikut ini.

 

Waralaba atau dengan istilah franchise lahir di Amerika Serikat sekitar tahun 1850 dengan sistem kapitalis. franchise memiliki makna kebebasan, dimana dalam terjemahan dalam bahasa Indonesia adalah bebasnya lebih untung. Karena kata wara artinya lebih dan laba artinya untung.

 

Sejarah waralaba adalah, bangsawan diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah di daerah tertentu. pada daerah tersebut, sang bangsawan dapat memanfaatkan tanah yang dikuasainya dengan imbalan pajak atau yang disebut upeti yang akan dikembalikan kepada kerajaan. Sistem tersebut menyerupai royalti, seperti layaknya bentuk waralaba saat ini. 

 

Waralaba pada dasarnya sebuah sistem atau metode pemasaran atau istilah kerennya adalah menjalankan usaha pada badan usaha atau perorangan dengan memanfaatkan dan menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba kepada penerima waralaba.

 

Kegiatan usaha waralaba diselenggarakan dengan adanya perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba terhadap hukum di Indonesia. Penerima waralaba utama wajib melaksanakan sendiri kegiatan usaha waralabanya dan mempunyai paling sedikit 1 tempat usaha. Perjanjian waralaba dapat memuat khausa pemberian hak bagi penerima waralaba utama untuk membuat perjanjian waralaba lanjutan dan penerima waralaba utama bertindak sebagai pemberi waralaba dalam melaksanakan perjanjian waralaba lanjutan.

 

Sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba wajib memberikan keterangan tertulis mengenai data atau informasi usaha:

  1. Identitas pemberi waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatan usaha termasuk neraca dan daftar rugi laba 1 tahun terakhir.
  2. Hak kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha yang menjadi objek waralaba disertai dokumen pendukung.
  3. Keterangan tentang kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba termasuk biaya investasi.
  4. Bantuan atau fasilitas yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba.
  5. Adanya hak dan kewajiban antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.
  6. Data atau informasi lain yang perlu diketahui oleh penerima waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian waralaba.

 

Adapun perjanjian waralaba, sebagai berikut:

  1. Nama dan alamat perusahaan.
  2. Nama dan jenis hak kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.
  3. Hak dan kewajiban penerima waralaba.
  4. Wilayah usaha waralaba.
  5. Jangka waktu perjanjian.
  6. Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.
  7. Cara penyelesaian perselisihan.
  8. Tata cara pembayaran imbalan.
  9. Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada penerima waralaba.
  10. Kepemilikan dan ahli waris.

 

Jangka waktu perjanjian waralaba antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba berlaku paling sedikit 10 tahun. sedangkan jangka waktu perjanjian waralaba antara penerima waralaba utama dengan penerima waralaba utama dengan penerima waralaba lanjutan berlaku paling sedikit 5 tahun.

 

Pemberi waralaba dari luar negeri wajib memiliki surat keterangan legalitas usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara asalnya. Surat keterangan legalitas tersebut dilegalisir oleh atase perdagangan atau pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Sementara, pemberi waralaba dalam negeri wajib memiliki izin usaha dari departemen atau instansi teknis.

 

Jadi, adapun tips untuk maju ke waralaba:

  1. Studi kasus agar memberikan nilai tambah. 

nb: nilai tambah bukan harga yang murah.

  1. Fokus pada faktor kali, jadi setelah memberikan pelayanan terbaik dan adanya ciri khas dengan menambah nilai tambah langkah selanjutnya membuka cabang. 
  2. Menerapkan waralaba dengan money machine yang melantai di pasar modal dengan investasi.

 

Nah, gimana YOTers? Semakin kepo gak nih? Yuks belajar terus bersama arek kediri. Semoga bermanfaat dan sukses terus bagi yang menjalankan bisnisnya biar bisa membuka waralaba.

Salam YOTers,

 

Penulis: Aisya Dyva Rahmaita

Referensi:

Marimbo, Calvary Rizal. (2004). Rasakan Dahsyatnya Usaha Franchise!. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Victorianus M.H. (2015). Hukum Perizinan Usaha dan Perizinan. Yogyakarta: CV. Budi Utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published.