Apakah YOTers pernah mendengar istilah “Microsleep”?
Microsleep adalah ketiduran yang berlangsung singkat sekitar 1-30 detik, kondisi ini terjadi sebagai respon otak ketika kita kekurangan tidur. Aktivitas Microsleep ini perlu di waspadai di beberapa keaddan genting seperti dalam berkendara.
Microsleep dapat berbahaya jika terjadi saat kamu sedang berkendara dikarenakan microsleep ini bisa terjadi ketika mata kita tetap dalam keadaan terbuka “melek” tetapi aktivitas otak menurun, jika keadaan ini terjadi dalam keadaan santai memang tidak membahayakan tetapi jika kondisi ini terjadi saat YOTers sedang membawa kendaraan, hal ini bisa sangat membahayakan.
Dampak Microsleep jika terjadi saat berkendara yaitu dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, jika kita tidak tidur atau dalam keadaan terjaga selama 17 jam serupa dengan kondisi tubuh yang memiliki kadar alkohol tubuh sebesar 0,05%, sedangkan jika terjaga selama 24 jam serupa dengan keadaan kadar alkohol tubuh 0,10%. Dimana batas legal intoksikasi alkohol yaitu Blood Alcohol Concentration >= 0,08% dalam darah. (sumber: cdc.gov)
Menurut UU no. 22 tahun 2009 Pasal 90 menjelaskan bahwa batas berkendara maksimal dalam sehari yaitu 8 jam dan setiap berkendara selama 4 jam berturut-turut diwajibkan istirahat minimal selama 30 menit.
Untuk itu, jika YOTers mulai merasa lelah atau ngantuk selama berkendara, jangan lupa untuk beristirahat dan berhenti menyetir demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.