Pacaran Satu Kantor: Menjalani Kehidupan Personal Vs Profesional

Pacaran Satu Kantor: Menjalani Kehidupan Personal Vs Profesional

Witing Tresno Jalaran Soko Kulino,

Cinta Datang Karena Terbiasa

Bak dua kutub magnet, pacaran satu kantor itu punya dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya, kamu jadi lebih bersemangat buat ke kantor, yang tentunya bisa bikin kamu jadi lebih produktif. Nah, tapi dampak negatif bisa muncul berkali lipat kalo kamu lagi berantem sama doi. Bahayanya lagi kalo sampe susah ngebedain urusan personal dengan profesional. Alasan terakhir itulah yang paling memberatkan sebuah perusahaan untuk memperbolehkan karyawannya menjalin hubungan.

Apalagi pacaran di kantor gak hanya soal hubungan kamu dan pasanganmu aja, tapi juga dengan lingkungan kerja kamu. Pasti nantinya ada aja omongan gak enak yang bawa-bawa urusan kerjaan ke hubungan kalian. Kamu juga jadi salah tingkah sendiri, kalo mau bantuin kerjaan pacar, yang padahal emang untuk urusan profesional, dikiranya mau bantuin karena kasian sama pacar.

Belum lagi kalo misalnya kamu makan siang berdua bareng sama doi. Pasti akan ada aja omongan gak enak yang bilang kalo kalian maunya berduaan terus dan gak mau main sama yang lain. Semua asumsi bermunculan. Hal-hal negatif jadi mudah bertebaran. Sesuatu yang biasa menjadi tidak biasa.

 

Undang-undang Pernikahan yang Ditentang

Nah, kalo kita bedah lebih dalam lagi soal ‘hubungan’ di dalam satu kantor, sebenarnya ada Undang-undang yang mengatur tentang ini, yaitu tentang pernikahan antar karyawan satu kantor. Adanya Undang-undang ini juga gak terlepas dari pro dan kontra, bagi yang pro alasannya ya karena hubungan itu nantinya bisa merusak urusan profesional. Nah bagi yang kontra, hal tersebut dirasa melanggar hak asasi manusia. Masa rasa cinta antar manusia mesti diatur bahkan dilarang?

Pasal 153 ayat 1 huruf UU No. 13 tahun 2003 menyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Frasa ‘kecuali telah diatur’ dalam pasal tersebut bagi Yekti, seorang karyawan dan tujuh rekannya harus dihapuskan. Karena, pasal ini yang dipakai perusahaan untuk memasukkan aturan internal soal larangan menikah dengan sesama karyawan di satu perusahaan. Hingga akhirnya Yekti dan tujuh rekannya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena menganggap Pasal 153 Ayat (1) huruf f UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara. Aturan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28D Ayat (2).

Kemudian Hakim MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan frasa yang terkandung dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, perusahaan tidak lagi berhak untuk melarang karyawan satu kantor untuk menikah dan memperbolehkan suami dan istri bekerja di satu kantor yang sama.

 

Terus Harus Gimana?

Serba salah jadinya kalo kayak gini. Mau pacaran, tapi takut jadi kebawa ga enak di lingkungan. Takut nanti ngaruh ke urusan kerjaan, takut kerja jadi gak maksimal kalo lagi ada masalah, takut dibilang ini itu sama orang-orang. Tapi, yang namanya suka sama seseorang masa dilarang?

Sebenernya, dampak positif dan negatif itu sih kamu juga mengendalikan. Makanya, kamu juga harus komitmen dari awal kalo pengen pacaran dengan temen sekantor: jangan pernah membawa masalah pribadi ke kantor maupun sebaliknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.