Yuk, Kenalan dengan Ilmu Gizi dan Ahli Gizi: Part 3!

Hi Yoters, Yuk kita kenalan mengenai sejarah singkat mengenai Organisasi Profesi Gizi.

Tenaga ahli di bidang gizi sebagai warga yang setia dari Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 menyadari dan bertanggung jawab penuh akan kewajibannya terhadap negara dan bangsa Indonesia. Tenaga ahli gizi juga berkeyakinan bahwa perbaikan gizi merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia.

Tekad yang bulat untuk menyumbangkan tenaga dan pikiran demi tercapainya kehidupan rakyat yang sehat, disatukan dalam satu wadah organisasi profesi NutrisionisDietisien yang disebut Persatuan Ahli Gizi Indonesia atau disingkat PERSAGI, dan tidak berafiliasi kepada suatu organisasi politik.

Organisasi profesi ini didirikan pada tanggal 13 Januari 1957 dengan nama semula Persatuan Ahli Nutrisionis Indonesia yang disempurnakan pada tanggal 26 Mei 1960 dan kemudian pada tanggal 20 Juli 1965 dan terakhir tanggal 19 Nopember 1989 menjadi Persatuan Ahli Gizi Indonesia.

Dewan Pimpinan Pusat organisasi profesi Persatuan Ahli Gizi Indonesia ini berkedudukan di Jakarta dan terdaftar di Departemen Kesehatan Republik Indonesia sebagai organisasi profesi dengan nomor daftar 00091007.

PERSAGI (PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA)
Kode etik Dietitian. Yang dikeluarkan oleh Persatuan Ahli Gizi International (ICDA)

Dietitian-Nutritionist(2014)
“A Dietitian-Nutritionist is a professional who applies the science of food and nutrition to
promote health, prevent and treat disease to optimise the health of individuals, groups,
communities and populations.”
· Being competent, objective and honest in our actions
· Respecting all people and their needs
· Collaborating with others
· Striving for positive nutrition outcomes for people
· Doing no harm
· Adhering to the standards of good practice in nutrition and dietetics.