Zakat Fitrah Beserta Aturannya, Pahami Selengkapnya!

zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim yang mampu sebelum hari raya Idul Fitri sebagai tanda bersyukur atas nikmat Allah SWT atas tercapainya ibadah puasa selama sebulan penuh. Aturan mengenai zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lainnya seperti gandum, jagung, kacang hijau, atau kurma.
  2. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri.
  3. Zakat fitrah harus diberikan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan di daerah sekitar.
  4. Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada keluarga sendiri, kecuali saudara yang tidak tinggal serumah.
  5. Zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk uang, namun dengan besaran yang sesuai dengan harga 2,5 kilogram makanan pokok yang ditentukan.
  6. Zakat fitrah tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain selain diberikan kepada yang berhak menerima.
  7. Zakat fitrah tidak bisa diakumulasikan dan harus dikeluarkan setiap tahunnya.

Perlu diingat bahwa zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, oleh karena itu penting untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai.

Baca Juga

Buat kamu anak muda Indonesia yang butuh bantuan biaya Pendidikan, YOT Beasiswa hadir untuk kamu!  Yuk Join YOTers dan isi form Beasiswa di sini ya: youngontop.com/yoters. Klik linknya di sini